Hak Atas Kekayaan Intelektual

Jenis: Monograf

Author:

ISBN: 978-623-7641-32-2

Edisi: Cetakan Pertama, Agustus 2020

Publisher: Pustakapedia,

Fisik: 260 hlm : ilus ; 15 x 21 cm

Subjek: Hak Kekayaan Intelektual/ HAKI

Bahasa: Indonesia

Penerbitan: Pustakapedia, Tangerang Selatan : 2020

CallNumber: 346.04 HAK_ ; CB.D.32.08.2020-6669

Uraian Singkat: HAKI di Indonesia mulai masuk pada zaman kolonial Belanda pada tahun 1840-an. Indonesia yang masih bernama Hindia Belanda pada tahun 1888 bergabung menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan juga bergabung dalam Berne Convention for the Protection of Literary and artistic Works pada tahun 1914. Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau yang dikenal dengan Konvensi Paris ini adalah salah satu dari perjanjian internasional mengenai kekayaan intelektual. Penandatanganan dalam perjanjian ini berkaitan tetang hak paten, merek dagang, desain industri, seperti tentang Perlindungan Kekayaan Industri. Perjanjian internasional ini adalah langkah besar pertama negara-negara di dunia yang diambil untuk membantu pencipta memastikan bahwa karya intelektual mereka dilindungi oleh negara-negara lain. Konvensi ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan konferensi Paris. Kemudian Pemerintah kolonial Hindia Belanda memutuskan untuk meratifikasi hasil Paris Convention for the Protection of Industrial Property yang menyediakan prinsip dasar perlindungan hak kekayaan industrial secara universal. Menurut Adrian, 2009 pada saat Belanda menerapkan undang-undang hak kekayaan intelektual, ada tiga bidang utama yang diatur, yaitu Auterswet 1912 (UU Hak Pengarang 1912, UU Hak Cipta; S.1912--600) yang Kedua, Reglement Industriele Eigendon Kolonien 1912 (Peraturan Hak Milik Industrial Kolonial 1912; S.1912--545 jo. S.1913--214) dan Ketiga, Octrooiwet 1910 (UU Paten 1910; S.1919--33, yis S.1911--33, S.1922--54). Perundang-undangan tersebut menjadi peraturan hukum mengenai perlindungan paten dan hak cipta pertama di bumi Nusantara. Pada zaman kependudukan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945 semua peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual tidak dihilangkan atau masih tetap berlaku.

No Barcode No Induk Nomor Panggil Akses Status Lokasi
Tidak Diketahui Tidak Diketahui Tidak Diketahui Tidak Diketahui Tidak Diketahui
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten
Tag Ind1 Ind2 Isi