Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Eksekusi terhadap Resi Gudang sebagai Jaminan Fidusia

Jenis: Monograf

Author: Jamilus

ISBN: 978-602-466-189-2

Edisi: Cet 1

Publisher: Mahara Publishing,

Fisik: xi, 120 hlm. : ilus. ; 17 x 24 cm

Subjek: Hukum Dagang

Bahasa: Indonesia

Penerbitan: Mahara Publishing, Pinang - Kota Tangerang : 2020

CallNumber: 346.07 JAM k ; CB.D.32 .07 .2020 - 5958

Uraian Singkat: Resi gudang sebagai alas hak atas barang dapat digunakan sebagai agunan karena resi gudangdijamin dengan komoditas tertentu dalam pengawasan pengelola gudang yang terakreditasi. Permasalahan yang diangkat dalam buku ini adalah; 1.Bagaimana pelaksanaan penetapan jaminan fidusia terhadap resi gudang dihubungkan dengan pelaksanaan eksekusi? 2.Bagaimana bentuk kepastian hukum atau penetapan jaminan fidusia terhadap resi gudang dihubungkan dengan pelaksanaan eksekusi? Metode Kualitatif dan kuantitatif digunakan dalam penulisan ini yang bersifat deskriptif analitik, yakni untuk mengungkapkan suatu masalah atau keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya, sehingga dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya, dengan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder berupa literatur, karya tulis ilmiah, serta peraturan perundang-undangan. Data primer berupa pendapat dari berbagai narasumber. Seluruh data yang diperoleh, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian; 1.Pelaksanaan penetapan jaminan fidusia terhadap resi gudang dilakukan melalui prosedur penerbitannya ditatausahakan pada satu pusat registrasi yang mempunyai tujuan agar peredaran, pengalihan serta penjaminan resi gudang dan produk turunannya baik yang warkat maupun tanpa warkat dapat dipantau oleh Pusat Registrasi dengan penata-usahaan yang terpusat, dan ini lebih memudahkan calon pemohon yang ingin mengajukan pembebanan jaminan resi gudang, jika dihubungkan dengan pelaksanaan eksekusi, bahwa pihak kreditor tidak wajib meminta persetujuan debitur (pemberi hak jaminan) jika kreditor hendak mengeksekusi atau menjual objek jaminan resi gudang pada saat debitur terbukti wanprestasi. Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang dapat dipergunakan sebagai agunan karena resi gudang tersebut dijamin dengan komoditas tertentu yang berada dalam pengawasan pengelola gudang. 2.Kedudukan kreditur dalam menggunakan hak jaminan resi gudang yaitu sebagai kreditur separatis dimana kreditur memperoleh hak preference untuk didahulukan pemenuhan pembayarannya daripada kreditur lainnya karena memiliki hak terhadap agunan tersebut. Sehingga apabila debitur cedera janji, kreditur mempunyai hak untuk melakukan penjualan secara langsung ataupun melalui pelelangan umum terhadap barang komoditi tersebut. Pengikatan jaminan terhadap resi gudang menggunakan Hal Jaminan Resi Gudang melalui Pusat Registrasi untuk barang komoditas dapat meminimalisir resiko penjaminan ganda ataupun sengketa atas agunan yang mungkin muncul di kemudian hari. Hal ini dikarenakan penguasaan atas agunan berada di lembaga independen atau pengelola gudang telah memiliki kredibilitas. Sedangkan, lembaga fidusia, barang yang dijaminkan dikuasai langsung oleh pemilik. Sehingga, pengawasan terhadap barang lebih sulit dilakukan oleh bank.

No Barcode No Induk Nomor Panggil Akses Status Lokasi
Tidak Diketahui Tidak Diketahui Tidak Diketahui Tidak Diketahui Tidak Diketahui
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten
Tag Ind1 Ind2 Isi