Semua Perpustakaan
  • Semua Perpustakaan
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang
  • Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Pandeglang
  • Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang
  • Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Serang
  • DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KOTA CILEGON
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lebak
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang Selatan
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tangerang
Semua Kolom
  • Semua Kolom
  • Judul
  • Author
  • Penerbit
  • Lokasi Penerbitan
  • Subject
  • Call Number
  • ISBN/ISSN

Pendampingan dan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Tidak Tercatat : di Desa Pamarayan Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang

Jenis: Monograf

Author: Ahmad Zaini

ISBN: -

Edisi: -

Publisher: LP2M IAIN SMH banten,

Fisik: x, 102 halaman. : Bibliografi hlm 103 - 108. ; 21 hlm.

Subjek: Kabupaten Pandeglang

Bahasa: Indonesia

Penerbitan: LP2M IAIN SMH banten, Serang : 2017

CallNumber: BC 306.815982311 AHM p

Uraian Singkat: Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat ; Publikasi ini menjelaskan tentang praktik perkawinan yang tidak tercatat. Penyebabnya antara lain karena salah satu pasangan tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang, misalnya duda/janda yang tidak memiliki surat cerai yang sah, pihak suami yang ingin berpoligami tetapi tidak memiliki izin pengadilan agama, pemahaman masyarakat tentang peran KUA masih minim, pola masyarakat bahwa pencatatan perkawinan akan merepotkan. Selain itu, sebagian masyarakat mempunyai persepsi bahwa perkawinan dianggap sah jika mendapat legitimasi kyai atau ulama. Saran yang diberikan oleh penulis yaitu, KUA dan aparat kecamatan melakukan penyuluhan kepada masyarakat lebih intensif tentang masalah-masalah perkawinan; Pengadilan Agama lebih intensif program sidang isbat keliling dan memperbanyak kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurangi dampak negatif dari perkawinan tidak tercatat. Jika memungkinkan masyarakat dibebaskan dari biaya administrasi melalui penganggaran kegiatan Isbat Nikah dalam anggaran Satker Pengadilan Agama.