Landasan Hukum dan Rencana Aksi Nasional HAM dI Indonesia 2004-2009

Jenis: Monograf

Author: Indonesia, Sekretariat Negara, Departemen Hukum dan HAM

ISBN:

Edisi: Cet 2

Publisher: Sekretariat Negara RI, Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Departemen Hukum dan HAM Sekretariat Negara RI,

Fisik: xxii, 320 hlm : ilus ; 15 x 22 cm

Subjek: Undang-Undang Republik Indonesia

Bahasa: Indonesia

Penerbitan: Sekretariat Negara RI, Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Departemen Hukum dan HAM Sekretariat Negara RI, Jakarta : 2009

CallNumber: 348 IND l

Uraian Singkat: Terpilihnya Indonesia sebagai salah satu dari 47 negara anggota dewan HAM PBB merupakan suatu peristiwa historis yang patut disyukuri dan diharapkan akan mendorong perkembangan HAM di Indonesia yang merupakan tanggung jawab semua pemangku HAM mulai dari Pemerintah, Parlemen, Pengusaha, Akademisi, Media, LSM dan seluruh lapisan masyarakat. Salah satu faktor yang mendukung terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB adalah tersusunnya konsep Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang merupakan hasil kesepakatan konferensi WINA 1990. Konsep RANHAM Indonesia lebih mengedepankan pemberdayaan dan peningkatan hubungan antara pemerintah dan Community Civil Organization yang dilandasi nilai-nilai demokrasi dan HAM. Sudah tentu pemerintah wajib dan bertanggungjawab, menghormati, melindungi, menegakkan, memajukan hak asasi manusia sesuai peraturan perundangan di bidang HAM dan hukum Internasional tentang HAM yang sudah diterima Indonesia (Pasal 71 UU No 39 tahun 1999). Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan negara dan bidang lain (Pasal 72 UU No 39 tahun 1999). Dalam kaitannya dengan keberhasilan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang HAM sudah sepatutnya semua pejabat pemerintah di pusat atau di daerah memahami instrumen HAM yang ada dan berlaku di Indonesia termasuk konvensi internasional tentang HAM yang telah diratifikasi atau diakui sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

No Barcode No Induk Nomor Panggil Akses Status Lokasi
Tidak Diketahui Tidak Diketahui Tidak Diketahui Tidak Diketahui Tidak Diketahui
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten
Tag Ind1 Ind2 Isi