Problematika Pengelolaan Zakat Wakaf di Desa Salapraya Kec Jiput Kab Pandeglang : Laporan Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat
Jenis: Monograf
Author: Syafuri, HB
ISBN:
Edisi: Cetakan Pertama
Fisik: viii, 134 hlm. ; 14,5 x 20 cm
Subjek: Zakat - Kab Pandeglang
Bahasa: Indonesia
Penerbitan: Pusat Pengabdian kepada Masyarakat Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Serang : 2017
CallNumber: BC 297.545982311 SYA p
Uraian Singkat: Pengelolaan wakaf di Desa Salapraya masih dilakukan secara tradisional, hal ini dapat dilihat dari manajemen pengelolaan wakaf yang belum sesuai dengan ketentuan UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Kondisi ini banyak dipengaruhi oleh pemahaman masyarakat tentang wakaf yang menganggap bahwa persoalan wakaf adalah masalah ibadah. Pada tataran data wakaf, pengelola wakaf (nazhir) belum menginvertarisir data tanah wakaf secara tertulis, sehingga menyulitkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan data tanah wakaf untuk mengetahui data wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Wakaf sejatinya mempunyai kedudukan penting di mata umat Islam. Meski begitu, tak banyak umat Islam Indonesia yang menyadari hal ini. Jika disejajarkan dengan instrumen filantropi lain dalam Islam, masyarakat Indonesia lebih mengenal dan familiar dengan Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS), dibanding wakaf. Padahal, pada dasarnya instrumen wakaf tidak kalah strategis untuk pemberdayaan masyakarat, pembangunan ekonomi bangsa dan kesejahteraan sosial. Letak strategis itu terlihat, misalnya jika dibanding zakat, salah satu ciri pembeda adalah tugas pengelola. Amil zakat berkewajiban untuk mendistribusikan seluruh harta zakat yang terkumpul kepada 8 golongan (mustahiq). Sedang pengelola wakaf (nazhir) harus menjaga harta wakaf agar tetap utuh dan mengelolanya, yang dapat didistribusikan kepada masyarakat adalah manfaat atau hasil pengelolaan dari harta yang diwakafkan (mauquf).
| No Barcode | No Induk | Nomor Panggil | Akses | Status | Lokasi |
|---|---|---|---|---|---|
| Tidak Diketahui | Tidak Diketahui | Tidak Diketahui | Tidak Diketahui | Tidak Diketahui | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
|---|