Persepsi Masyarakat terhadap Implementasi Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengaturan Mobil Barang Masuk ke Wilayah Kabupaten Pandeglang (Studi Kasus terhadap Warga Sekitar POS TPR Cigadung, Kadubanen dan Cipacung)
Jenis: Skripsi
Author: Yadi Noviadi
ISBN:
Edisi: Cetakan Pertama
Publisher: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten,
Fisik: xi, 92 hlm : ilus ; 21 x 30 cm
Subjek: Paraturan Daerah - Mobil Barang (Pandeglang)
Bahasa:
Penerbitan: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten, Pandeglang : 2016
CallNumber: D 348.5982311 YAD p
Uraian Singkat: Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 8 Tahun 2007 berlaku sejak 17 April 2007. Peraturan ini mengatur dan membatasi kendaraan niaga yang bertonase besar dilarang memasuki wilayah Kabupaten Pandeglang pada waktu yang telah ditentukan. Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang diberi kewenangan penuh dalam pengawasan dan penegakan di lapangan atas peraturan bupati tersebut dibantu oleh pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamongpraja. Titik pengawasan berada di tiga lokasi yakni Pos TPR Cigadung, Kadubanen dan Pos TPR di daerah Cipacung. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut tentu saja ada pihak-pihak yang merasa dirugikan seperti para pengusaha angkutan, pengusaha mebeul serta pedagang yang ada di sekitar pasar Pandeglang. Mengingat kendaraan yang mengangkut komoditas yang mereka jual tidak dapat masuk ke wilayah tersebut, kecuali menggunakan kendaraan kecil. Sampai saat ini, peraturan tersebut telah berjalan delapan tahun. Namun ternyata masih ada warga masyarakat di sekitar lokasi penelitian yang tidak tahu akan adanya peraturan bupati yang mengatur tentang pengaturan mobil barang masuk ke wilayah Pandeglang. Sebagai instansi yang bertugas sebagai pelaksana dan pengawas kebijakan implementasi peraturan bupati tersebut, selama ini Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang sudah melaksanakan sesuai dengan apa yang diamanatkan di dalam peraturan tersebut. Hanya saja di lapangan masih ada oknum petugas yang menyelewengkan tugas dan kewenangannya sebagai pengawas peraturan bupati tersebut. Selama ini koordinasi antara Dinas Perhubungan dengan pihak Kepolisian Resort Pandeglang sudah berjalan dengan baik, sehingga dalam praktek di lapangan terhadap tindakan bagi kendaraan yang melanggar tidak terjadi tumpang tindih.