Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Tertib BPD di Kecamatan Leuwidamar
Jenis: Skripsi
Author: Moch. Endi
ISBN:
Edisi: Cetakan Pertama
Publisher: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten,
Fisik: xv, 95 hlm : ilus ; 21 x 30 cm
Subjek: Paraturan Daerah - Pedoman BPD Lebak
Bahasa:
Penerbitan: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten, Pandeglang : 2011
CallNumber: D 348.5982312 MOC f
Uraian Singkat: Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Tertib BPD di Kecamatan Leuwidamar. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2007, maka Kecamatan Leuwidamar khususnya pada Pemerintahan Desa harus dapat mengimplementasikannya. Dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah telahmenetapkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi dan wewenang : Menetapkan, Melaksanakan dan Mengawasi Peraturan Desa, Mengangkat dan Memberhentikan Kepala Desa serta Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mampu memerankan fungsi dan wewenangnya yang bersifat profesional dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang demokratis, transparansi dan akuntabel, sehingga akan terbentuk suatu kondisi yang kondusif bagi pemerintahan desa dan pembangunan desa ke arah yang lebih baik sesuai yang diharapkan seluruh masyarakat. Agar fungsi BPD yang dilakukan dapat mencapai sasarannya, maka pelaksanaannya perlu didasarkan pada prinsip-prinsip fungsi BPD, berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bagian Kelima : Tata Cara Pelaksanaan Fungsi dan Wewenang BPD yaitu; 1.Membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, 2.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, 3.Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, 4.Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, 5.Menggali, Menampung, Menghimpun, Merumuskan dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat, 6.Menyusun Tata Tertib BPD. Berdasarkan penelitian, dapat diketahui bahwa fungsi BPD di Desa Leuwidamar, Desa Lebakparahiang dan Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak mencapai sebesar 86,93%. Dari presentase rata-rata tanggapan responsden yang mendukung berada pada kriteria "Sangat Baik". Hal ini mengandung pengertian bahwa fungsi BPD di Desa Leuwidamar, Desa Lebakparahiang dan Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak berada pada derajat Sangat Baik
| No Barcode | No Induk | Nomor Panggil | Akses | Status | Lokasi |
|---|---|---|---|---|---|
| Tidak Diketahui | Tidak Diketahui | Tidak Diketahui | Tidak Diketahui | Tidak Diketahui | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
|---|