Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Pandeglang Nomor 04 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Studi tentang Pengaturan PKL di Pasar Badak Pandeglang
Jenis: Skripsi
Author: Muhammad Fahmi Irawadi
ISBN:
Edisi: Cetakan Pertama
Publisher: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten,
Fisik: xi, 112 hlm : ilus ; 21 x 30 cm
Subjek: Peraturan Daerah - K3 Pandeglang
Bahasa:
Penerbitan: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten, Pandeglang : 2016
CallNumber: D 348.5982311 MUH i
Uraian Singkat: Pedagang Kaki Lima (PKL) pada dasarnya memiliki definisi penjual barang dan atau jasa yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum dan bersifat sementara/tidak menetap dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak. Oleh karena itu, diperlukan tindakan terhadap permasalahan PKL yang ada di kawasan Pasar Badak, sebagai upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam pengaturan PKL yang bertujuan untuk mengatur keberadaan PKL agar PKL ikut bertanggungjawab terhadap kerapihan, kebersihan, kenyamanan dan ketertiban sehingga mendukung terciptanya Pasar Badak yang nyaman bagi masyarakat. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Kantor UPT Pasar Badak, serta para PKL di kawasan pasar Badak. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis data interaktif. Sedangkan untuk menguji validitas data digunakan triangulasidata. Data diperoleh dari beberapa sumber melalui wawancara, dokumentasi serta observasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam penataan pedagang kaki lima yang didasarkan pada Perda No 4 Tahun 2008 dilaksanakan dalam bentuk Program Pembinaan, Penataan dan Penertiban PKL. Realisasi tersebut dijabarkan dalam tahapan kegiatan yang meliputi Sosialisasi Kebijakan, Penataan, Pembinaan dan Penertiban. Terdapat juga kendala yang ditemui dalam pengaturan tersebut dan dapat dipecahkan melalui 4 faktor; yang pertama, sikap pelaksana dalam memberikan pembinaan dan pengarahan kepada para PKL menggunakan pendekatan persuasif dan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PKL maupun pengemis dan pengamen liar. Yang kedua, komunikasi dalam pelaksanaan program ini telah berjalan dengan baik secara vertikal dan horizontal. Yang ketiga, sumber daya, keterbatasan jumlah aparat dan kendaraan operasional yang masih kurang. Hasil yang dicapai dari program tersebut adalah Pasar Badak menjadi salah satu tempat tujuan masyarakat yang berkesan bagi siapapun. Harapan ke depan agar Pasar Badak agar lebih baik lagi menjadi tanggung jawab bersama bagi semua yang mempunyai rasa memiliki Pasar Badak milik bersama. Dengan hasil yang dicapai tersebut maka Kabupaten Pandeglang tetap akan mempunyai slogan BERKAH "Bersih Elok Ramah Kuat Aman Hidup"