Pelaksanaan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Tata Ruang dan Perizinan Kabupaten Pandeglang
Jenis: Skripsi
Author: Yuliati
ISBN:
Edisi: Cetakan Pertama
Publisher: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten,
Fisik: xiii, 128 hlm. : ilus. ; 21 x 30 cm
Subjek: Perizinan - Dinas Tata Ruang Pandeglang
Bahasa:
Penerbitan: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten, Pandeglang : 2007
CallNumber: D 711.4035495982311 YUL p
Uraian Singkat: Skripsi ini adalah suatu penelitian Analisis terhadap masalah Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Tata Ruang dan Perizinan Kabupaten Pandeglang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri tanpa membandingkan atau menghubungkan variabel yang satu dengan variabel yang lain (Sugiono, 2003:11). Waktu penelitian dilaksanakan mulai bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2007, dengan tahapan-tahapan kegiatan yaitu: penyusunan proposal, seminar, pembahasan dan penyusunan laporan. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat yang mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Tata Ruang dan Perizinan Kabupaten Pandeglang. Jumlah yang mengajukan permohonan tersebut tidak terhingga. Teknik sampling yang digunakan adalah teknik sampling aksidental yaitu teknik penentuan sampel berdasarkan kebutuhan, siapa saja yang kebetulan/insidental bertemu dengan penelitian dapat dijadikan sebagai sampel (Sugiono, 2003:95) Dalam penelitian ini terlihat adanya gejala-gejala yang menggambarkan bahwa sering terjadinya keterlambatan dalam proses pelayanan Izin Mendirikan Bangunan. Jumlah populasi dalam penelitian ini sebanyak 60 orang responden dengan pengambilan sampel tersebut adalah diambil 3 orang per hari selama 20 hari kerja (satu bulan) sehingga jumlah responden seluruhnya 60 orang. Hasil penelitian diperoleh nilai skor total sebesar 3.368 yang berarti pelaksanaan pelayanan IMB pada kategori Puas. Analisis indikator/penafsiran jawaban dari 60 responden diperoleh angka 3.368 dari 4.200 (kriterium) atau 80,00% yang berarti pelaksanaan IMB Puas.