Semua Kolom
  • Semua Kolom
  • Judul Buku
  • Author Buku
  • Author Resensi
  • ISBN/ISSN

Aspek Hukum Tata Negara dalam Pemerintahan Rasulullah SAW Di Madinah

Author Buku: HR Prastowo Sidhi, H Muhammad Dimyati

ISBN: 978-623-457-083-0

Author Resensi: N Ratih Suharti

Tanggal Resensi: 29 Juli 2024

Resensi Buku:

Syarat berdirinya suatu negara diantaranya adalah pertama, adanya rakyat; kedua, adanya wilayah; ketiga, adanya pemerintahan yang berdaulat, dan keempat, adanya pengakuan dari negara lain. Dalam konteks negara Madinah yang didirikan oleh Rasulullah Muhammad SAW memenuhi syarat sebagai suatu negara karena di Madinah adanya rakyat Madinah terdiri atas golongan besar dan kecil, yakni kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Adanya wilayah Madinah yaitu terletak di bagian utara Hijaz, 300 mil (kurang lebih 485 km) sebelah utara Mekkah yang meliputi daerah oasis penghasil kurma unggul dan gandum. Adanya pemerintahan yang berdaulat, yaitu adanya pemegang kekuasaan pemerintahan yang berdaulat, yaitu Rasulullah Muhammad SAW yang dipatuhi oleh umumnya warga MAdinah dan tidak ada penguasa lain yang membawahinya. Adanya pengakuan dari negara lain, yaitu mengenai keberadaan Negara Madinah di bawah kekuasaan Rasulullah Muhammad SAW adalh sebagai bukti dengan diwujudkan adanya surat balasan dari Najasyi, raja Habasyah, surat balasan dari Maqauqis, Pembesar Mesir dan Iskandariyah serta surat balasan dari Al-Mundzir Bin Sawi, Pemimpin Bahrain terhadap surat dari Rasulullah Muhammad SAW.

Pekerjaan pertama kali yang dilakukan Rasulullah Muhammad SAW adalah meletakkan asas-asas penting bagi Negara Madinah. Asas-asas tersebut tercermin dalam hal-hal sebagai berikut; Pertama, membangun mesjid. Rasulullah SAW membangun dua mesjid di Madinah yaitu Quba dan Nabawi. Mesjid dijadikan tempat ibadah, pusat pemerintahan dan pembinaan jama'ah secara terpadu dengan pendidikan agama (Ukhrawi) dan kegiatan kemasyarakatan umat dalam urusan duniawi. Kedua, mempersaudarakan sesama kaum muslimin secara umum dan antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin secara khusus. Ketiga, membuat perjanjian(dustur/ Shahifah) yang mengatur kehidupan sesama kaum muslimin dan menjelaskan hubungan mereka dengan orang-orang di luar Islam secara umum dan dengan kaum Yahudi secara khusus untuk mengikat antargolongan guna bersama-sama membangun dan membela kedaulatan Negara Madinah berupa Piagam Madinah yang terdiri atas 47 pasal sebagai Konstitusi Negara Madinah. Pemerintahan Rasulullah Muhammad SAW di Madinah bersih dari syirik, korupsi, kolusi dan nepotisme (SKKN).

Rasulullah Muhammad SAW sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di Madinah berhasil memulai dan berhasil pula mengakhiri dalam menerapkan prinsip manajemen untuk mengatur pemerintahan yang mengakibatkan keberhasilan guna mewujudkan masyarakat Madani yang penuh ampunan dan dirahmati Allah SWT, bersatu, adil, makmur dan sejahtera (Baldatun, Thoyyibatun, Warabbun Ghofur). (N Ratih Suharti)

Kata Kunci : Pemerintahan Rasulullah SAW – Madinah, Hukum Tata Negara