Sejarah dan Arkeologi Eks Kantor Perwakilan Pengadilan Rangkasbitung

Author Buku: May Mauliawati; Leni Apriliyani; Alieftya Zahra Bustomi; Siti Murhasanah; Selfianah; dkk

ISBN: 978-623-430-085-7

Author Resensi: N Ratih Suharti

Tanggal Resensi: 30 September 2024

Resensi Buku:

 

Pengadilan di Rangkasbitung sudah berdiri sejak 1828 yaitu pada masa Pemerintahan Hindia Belanda. Pada tanggal 31 Maret 1851 secara resmi dilaksanakan pemindahan ibukota Kabupaten Lebak, sebelumnya berada di Warunggunung dipindahkan ke Rangkasbitung, Landraad di Keresidenan Banten membawahi tiga daerah hukum yaitu, Serang, Rangkasbitung dan Pandeglang, sehingga dahulu dikenal dengan nama Landraad Serang, Rangkasbetoeng, en Pandeglang. Ketika masa Pemerintahan Jepang, pada tanggal 26 September 1942 Landraad berubah menjadi Tihoo Hooin.

Kantor Eks Perwakilan Pengadilan Rangkasbitung atau yang masa kolonialisme disebut dengan Landraad Rangkasbetoeng ini diusulkan untuk dibangun tahun 1920. Hasil penelusuran pada Inventaris Arsip Departement van Burgerlijke Openbare Werken: Seri Grote Bundel 1854-1933, Direktorat Pengolahan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia, ditemukan deskripsi yang menerangkan "Stukken Betreffende oprichten landsraadgebouw te Rangkasbetoeng – West Java (1828-1930)", Tahun 1930. Catatan ini merupakan bukti bahwa gedung Landraad Rangkasbetoeng mulai dibangun pada tahun 1930. Namun, dalam literatur lain disebutkan bahwa gedung ini berdiri sejak 1923.

Rangkasbitung memiliki banyak bangunan-bangunan bekas peninggalan masa kolonial Belanda salah satunya yaitu Eks Kantor Perwakilan Pengadilan Rangkasbitung yang didirikan sejak tahun 1923. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebak dengan Nomor 430/771/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 Eks Kantor Perwakilan Pengadilan Rangkasbitung resmi dijadikan cagar budaya. Secara operasional gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang terletak di Alun-alun Timur No 6 Rangkasbitung berfungsi hingga tahun 1975. Pada tahun 1975 lokasi Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung pindah ke Jalan RA Kartini No 55 dengan status tanah bersertifikat HP 2 No 81/1981 seluas 3.280 m⊃2; dengan luas bangunan 1.993 m⊃2; yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten.

Buku ini juga mengungkap terjadinya konflik kepentingan di kawasan cagar budaya dan perlunya pengelolaan yang lintas-sektor, partisipatif dan berkelanjutan serta pemerintah daerah diharapkan memberi perhatian terhadap perlindungan, pemugaran dan pelestarian cagar budaya agar tidak mengalami kepunahan yang mengakibatkan hilang bukti kebesaran sejarah serta kebudayaan yang kita wariskan untuk generasi yang akan datang. (N Ratih Suharti)

Kata Kunci : Sejarah Arkeologi, Gedung Perwakilan Pengadilan, Rangkasbitung