Akulturasi Islam dan Budaya Melayu : Studi Tentang Ritus Siklus Kehidupan Orang Melayu di Pelalawan Provinsi Riau
Author Buku: HIDAYAT
ISBN: 978-979-797-269-1
Author Resensi: N Ratih Suharti
Tanggal Resensi: 26 November 2024
Resensi Buku:
Kebudayaan tradisional Melayu Pelalawan adalah kebudayaan yang berasaskan pada kepercayaan animisme-dinamisme dan pada pemikiran mendalam generasi terdahulu, dalam wujud adat dan tradisi. Kebudayaan itulah yang menjadi pedoman, pemberi arah (orientasi) dan pengendali dari perilaku dan semua tindakan orang Melayu Pelalawan. Berdasarkan catatan sejarah, abad VII/VIII Masehi atau abad pertama Hijriah, kebudayaan tradisional Melayu Pelalawan telah bersentuhan dengan Islam yang dibawa oleh para pedagang Muslim dari Timur Tengah, tetapi belum berakulturasi secara intensif, karena berhadapan dengan Hinduisme-Budhisme yang masih kuat dan adanya counter action dari Cina. Persentuhan yang intensif baru berlangsung pada abad XIII/XIV Masehi atau abad VII/VIII Hijriah. Pada masa inilah proses akulturasi Islam dan budaya tradisional Melayu Pelalawan dapat dikatakan benar-benar terjadi dan berhasil mentransformasikan kebudayaan tradisional Melayu Pelalawan menjadi kebudayaan Melayu yang berasaskan Islam.
Transformasi kebudayaan inilah yang ditegaskan dalam ungkapan; Adat bersendi syara’, dan yang dikatakan Melayu adalah beragama Islam, berbudaya (beradat istiadat) Melayu dan berbahasa Melayu. Ungkapan tersebut menyatakan bahwa: 1) Kebudayaan Melayu Pelalawan adalah kebudayaan yang berasaskan nilai-nilai Islam (syara’). 2) Islam adalah identitas kemelayuan seseorang. 3) Orang Melayu yang melepaskan Islam, berarti ia melepaskan kemelayuannya. Melalui penelitian diskriptif-kualitatif dengan pendekatan ethnometodologi dalam perspektif fungsionalisme-struktural yang dilakukan, disertasi ini menyimpulkan bahwa: Akulturasi Islam dan budaya Melayu Pelalawan telah mentransformasi berbagai aspek kebudayaan; 1)Transformasi sistem kepercayaan orang Melayu Pelalawan dari animisme-dinamisme kepada aqidah tauhid Islam yang bersumber dari wahyu; 2)Transformasi adat (ritus siklus kehidupan, sistem pemerintahan dan sistem sosial), dari berasaskan pemikiran generasi terdahulu kepada adat yang berasaskan syara’;3)Transformasi tradisi dari berasaskan mitos dan tujuan kepada tradisi sebagai sarana sosialisasi nilai-nilai dan solidaritas.
Perubahan tersebut menimbulkan konsekuensi: a) Raja atau sulţān adalah khalifah Allah, bukan penguasa mutlak; b) Sulţān wajib memelihara institusi kesultanan sebagai institusi politik Islam dan berperan aktif dalam pengembangan wacana dan aktivitas kebudayaan; c) sulţān tidak berwenang membuat hukum sendiri. Kewenangannya terbatas pada menafsirkan, memahami, menjabarkan dan menerapkan Islam (al-Qur’an dan Sunnah Rasul); d) Dalam membuat ketentuan hukum, menetapkan keputusan, atau menyelesaikan berbagai persoalan, sultan harus meruju’ kepada sumber ajaran Islam dan meminta fatwa pada ulama. Keharusan ini menjadikan ulama berperan aktif dan strategis untuk mengakulturasikan Islam dan Kebudayaan Melayu Pelalawan. (N Ratih Suharti)
Kata Kunci : Sejarah Siklus Kehidupan Orang Melayu – Pelalawan Provinsi Riau