Naskah Klasik dan Penerapannya Bagi Kajian Sejarah Islam Di Indonesia

Author Buku: Uka Tjandrasasmita, Haji

ISBN: 978-979-797-103-8

Author Resensi: N Ratih Suharti

Tanggal Resensi: 09 Desember 2022

Resensi Buku:

Buku ini memberikan gambaran secara garis besar mengenai beberapa pengertian, metodologi dan tujuan kedua bidang keilmuan yaitu filologi dan sejarah. Buku ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh historiografi Islam yang belum dan telah menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial atau ilmu humaniora lainnya. Dengan cara demikian, kajian naskah dan kajian sejarah dapat saling melengkapi satu sama lain sehingga kajian naskah dapat ditempatkan dalam konteks historisnya, dan demikian juga kajian sejarah dapat mengangkat kearifan lokal yang terdapat dalam naskah. Pada gilirannya, upaya menggabungkan kedua ilmu ini dapat mendukung salah satu kebijakan dalam pembangunan agama sebagaimana dicetuskan dalam National Summit 2010, yaitu memperkuat peran agama dalam pembentukan karakter dan peradaban bangsa khususnya dari perspektif studi sejarah dan lektur keagamaan. Dengan cara demikian, historiografi yang bersumber dari naskah-naskah klasik yang umumnya bernuansa keislaman dapat lebih bermakna sebagai bacaan dan lektur untuk dapat dikomunikasikan kepada masyarakat masa kini dan masyarakat yang akan datang.

Buku ini merupakan salah satu produk Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan yang mengkaji tentang naskah klasik serta penerapannya. Naskah-naskah klasik hasil karya para pemikir leluhur bangsa yang jumlahnya ribuan dan tersimpan dalam berbagai lembaga, baik itu lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta. Dengan adanya kajian dan penulisan, paling tidak buku ini dapat menjadi salah satu dari buku pedoman bagi siapapun yang ingin melakukan pengkajian, khususnya tentang naskah klasik ataupun sejarah. Dengan demikian, akan semakin banyak kajian mengenai naskah klasik maupun naskah masa kini serta mengenali, memahami dan mengembangkan kajian untuk memperkaya khazanah bangsa.

Pentingnya memadukan kedua bidang ilmu yakni filologi dan sejarah adalah karena perpaduan kedua bidang ilmu tersebut dapat saling melengkapi dan seperti yang telah diamanatkan dalam UUD 1945, bahwa masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia diwajibkan memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan yang berkesinambungan dan berkepribadian untuk menggali nilai-nilai kebudayaan bangsa seperti tersebut perlu dipelajari dan dikomunikasikan baik dalam bahasa daerah maupun bahasa nasional agar mudah dibaca dan dipahami.