Pemikiran Al-Maududi Tentang Sistem Politik Islam

Author Buku: Encep Supriatna

ISBN: 978-602-99050-3-8

Author Resensi: N Ratih Suharti

Tanggal Resensi: 05 Maret 2024

Resensi Buku:

 Maududi muncul sebagai tokoh asal Pakistan yang konsisten dalam memperjuangkan Islam, beliau seorang yang berpandangan bahwa Islam melingkupi berbagai aspek kehidupan yang di dalamnya ada sistem politik Islam, sosial Islam, ekonomi Islam beserta aturan lainnya.

 Menurut pandangan Maududi, dalam sistem politik Islam terdapat tiga prinsip utama, yaitu;

a. Tauhid, yakni keyakinan akan ke-Esa-an Allah,

b. Risalat, yakni risalah kenabian yang dibawa oleh para Rasul Allah,

c. Khilafah, yang artinya kepemimpinan manusia sebagai wakil Tuhan di bumi.

Maududi sangat mendambakan suatu negara Islam (Khilafah) seperti jaman Rasulullah di Madinah dan pada masa pemerintahan Khulafa al-Rasyidin. Keunikan teori politik Maududi terletak pada konsep dasar yang menegaskan bahwa kedaulatan (souvereinitas) ada di tangan Tuhan, bukan di tangan manusia. Hal ini berbeda dengan teori demokrasi Barat yang beranggapan bahwa kedaulatan terletak di tangan rakyat. Penolakan Maududi terhadap kedaulatan rakyat berdasarkan pada pemahaman-pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an yang menegaskan bahwa otoritas tertinggi ada pada Tuhan dan bahwa Tuhan sajalah yang berhak menciptakan hukum (QS Yusuf: 40, QS Al Imran: 154, QS An Nahl: 166)

Pokok-pokok pemikiran Maududi tentang ketatanegaraan berupa prinsip-prinsip dasar bagi negara Islam meliputi tauhid, hukum Islam, konsep teo-demokrasi, kewarganegaraan dan Struktur pemerintahan Islam.

Ketidakpuasan al Maududi terhadap Partai Liga Muslim yang modernis, yang menurut penilaiannya berideologi sekuler karena mencantumkan nasionalisme Islam sebagai asasnya, mendorong Maududi untuk mendirikan wadah baru yaitu Jamaat al-Islam yang berakar ideologi Islam, sesuai dengan tuntunan Rasulullah dan khalifah yang empat yang senantiasa dijadikan model negara Islam oleh Maududi. Jemaat Islami yang menjadi kendaraan politik Maududi selalu beroposisi kepada pemerintah yang sedang berkuasa, terutama yang berhaluan nasionalis. Namun, pada masa pemerintahan Presiden Zia Ul Haq (1977-1988), partai ini terakomodasi kepentingannya sehingga banyak para pemimpin Jama’at al-Islami yang duduk di pemerintahan. (N Ratih Suharti)

 

Kata Kunci : Sistem Politik Islam, Pemikiran Al-Maududi